Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Subang
Sejak era otonomi daerah diberlakukan pada awal 2000-an, Pemerintah Kabupaten Subang membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Perhubungan yang secara resmi berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Awalnya UPT ini bertanggung jawab mengkoordinasikan angkutan darat di seluruh kecamatan, mengelola terminal tipe C, serta memberikan izin trayek dan registrasi kendaraan angkutan umum.
Seiring perkembangan kebutuhan transportasi lokal, pada tahun 2008 UPT Bidang Perhubungan berubah status menjadi Dinas Perhubungan dengan penambahan tugas mengawasi prasarana keselamatan lalu lintas, merancang program peningkatan kapasitas armada angkutan desa, dan mendirikan posko pengaduan masyarakat. Pada 2015, Dishub Subang mulai menerapkan sistem informasi manajemen perhubungan berbasis online untuk perizinan serta integrasi data statistik. Hingga kini, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang terus memperluas peran dengan program penataan angkutan sekolah, revitalisasi angkutan sungai dan danau perintis, serta kolaborasi pengembangan smart mobility bersama instansi provinsi dan operator swasta.