Dinas Perhubungan Kabupaten Subang
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Subang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat, laut, dan udara di wilayah Kabupaten Subang untuk membantu Bupati Subang dalam penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Fungsi
a. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan layanan transportasi di Kabupaten Subang;
b. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan perhubungan;
c. Pengawasan teknis terhadap sarana dan prasarana transportasi untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan efisiensi;
d. Pengelolaan administrasi perizinan angkutan (trayek, alat angkut, terminal) serta dokumentasi data perhubungan;
e. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, instansi terkait, operator, dan pemangku kepentingan lainnya;
f. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas serta kampanye tertib berlalu lintas;
g. Penyediaan data dan informasi statistik transportasi sebagai dasar perencanaan kebijakan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Subang sesuai peraturan perundang-undangan.